Pencairan Dana BOP PAUD Capai 48 Persen

3DPrinterservice- Pencairan dana BOS dan BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencairan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sudah mencapai 99% sedangkan BOP PAUD sudah 48 %.

"Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua," kata PLT Dirjen PAUD Dikdasmen, Hamid Muhammad dalam dialog dengan RRI di Jakarta.

Sementara untuk BOP PAUD dan kesetaraan karena tahapan penyalurannya dilakukan dari Kemenkeu ke Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian ke satuanpendidikan. "Hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses,” jelas Hamid sembari menjelaskan bahwa Kemendikbud terus memfasilitasi percepatan pencairannya dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.


Dilanjutkan Hamid, pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. “Acuannya tetap menggunakan dua belas komponen penggunaan dana BOS. Tetapi aturan alokasi untuk guru honorer kita lepas. Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50% untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan," terang Hamid.

"Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan, tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah,” imbuhnya.

Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Bandung, Jawa Barat, Suryana mengapresiasi kebijakan baru Kemendikbud dalam penggunaan dana BOS pada masa Pandemi Covid-19. Ia menilai dengan keluarnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 menjadi jaminan bagi guru honorer di sekolahnya mendapatkan upah.

"Kami di sekolah sangat menyambut baik (kebijakan Mendikbud). Setelah keluarnya aturan baru, dimana dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer maka sangat membantu, honor guru bisa dibayarkan," katanya dengan antusias.

Suryana beserta jajarannya siap bertanggung jawab atas segala keputusan berkaitan dengan penggunaan dana BOS. Saat ini sekolahnya sudah memetakan apa yang menjadi kebutuhan prioritas. Eksekusinya akan segera dilakukan. Adapun Tenaga honorer yang dibayarkan honornya menggunakan dana BOS adalah yang sudah tercantum di data pokok pendidikan (dapodik).

"Saat ini dana BOS tahap 1 sudah digunakan untuk hand sanitizer dan disinfektan. Pembeliannya sesuai dengan kebutuhan sekolah saja. Tidak berlebihan. Untuk guru honorer bisa dibayarkan di bulan April," jelas Suryana.

Dengan kondisi darurat Covid-19 saat ini, sekolah, menurut Suryana, harus melakukan perubahan RKAS karena dana BOS bisa digunakan untuk pembelian subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. "Sekolah akan mempertanggungjawabkan penggunaan kuota tersebut,” ucapnya.

Menjawab kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran, Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen yakin bahwa kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan segala konsekuensinya. Sistem pelaporan BOS yang terus menerus dikembangkan saat ini kian meminimalisir penyimpangan dana BOS. Di tengah kondisi darurat sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu-membahu mengoptimalkan penggunaan dana BOS yang tepat sasaran.

"Koordinasi kami sangat ketat mulai dari kepala sekolah, dinas, dan pusat (Kemendikbud). Hal ini sudah kita lakukan sejak lama sehingga jika ada perubahan seperti sekarang, kita harus percaya kepada kepala sekolah," ungkap Hamid.

Ditambahkan Hamid, meski diberikan fleksibilitas, tidak dibenarkan jika dana BOS digunakan untuk membeli sembako. Hal tersebut tidak tertulis di dalam Permendikbud yang baru. "Pengadaaan sembako untuk masyarakat menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). (Dana BOS) Jangan dipakai untuk (membeli) sembako,” imbuhnya. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel